JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat kembali digelar. Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota yang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan. <br /> <br />Sambo dihadirkan untuk menjadi saksi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin pada Kamis (5/1/2023). <br /> <br />Baca Juga Hakim Heran, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman Arifin di https://www.kompas.tv/article/365412/hakim-heran-ferdy-sambo-bela-hendra-kurniawan-tidak-untuk-arif-rachman-arifin <br /> <br />Dalam persidangan, majelis Hakim dibuat heran dengan alat bukti yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. <br /> <br />Alat bukti yang dimaksud berupa screenshot atau tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp antara Yosua dengan Kodir, asisten rumah tangga (ART) Sambo, mengenai CCTV rusak. <br /> <br />Video editor: Novaltri Sarelpa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365429/full-ferdy-sambo-dicecar-hakim-saat-jadi-saksi-di-sidang-obstruction-of-justice
